Muhammadiyahdan Nahdlatul Ulama mempunyai peran penting dalam dapat pula dirumuskan tentang ciri-ciri sebuah system demokrasi yaitu : (1) partisipasi politik yang luas, (2) Demokrasi berdasarkan pada cara penyampaian pendapat terdiri dari a) demokrasi langsung yakni rakyat memiliki kebebasan secara mutlak
Dalam pandangan fikih, bahkan tradisi atau budaya dapat menjadi sumber sebuah hukum (Islam), inilah wujud dari Islam Nusantara, Islam yang memberikan apresiasi dan afirmasi terhadap kebudayaan dan tradisi," kata KH Masduki kepada Gedung Kesenian Jakarta dalam rangkaian acara peringatan Hari Santri 2019, Selasa (22/10).. Ia menyampaikan,
NahdlatulUlama (NU), diantaranya bertujuan untuk memperjuangkan dan membentengi ajara. Sebagaimana aliran lain yang lahir pada abad pertengahan, Ahlussunnah waljama'ah merupakan aliran yang holistik (menyeluruh), Aswaja mencakup pandangan tentang realitas (ontology), pandangan tentang pengetahuan dan pandangan tentang tata nilai
Pandanganulama tentang melagu Lokasi; Sitasi Cantuman; Kirim via Email; Ekspor Cantuman. Export to RefWorks; Export to EndNoteWeb; Export to EndNote; Favorit; Pandangan ulama tentang melagukan ayat suci al-quran dalam format paduan suara dan orkestra . Tersimpan di: Main Author: Fatimah Fajrin:
Pandanganpara ulama tentang demokrasi yang menolak sepenuhnya dan yang menerima dengan syarat tertentu, yakni: Menurut Abul A’la Al-Maududi, secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal.
Alkoholbanyak digunakan dalam pembuatan minyak wangi dan sabun wangi agar bau wanginya awet. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, pada sebagian minyak wangi kadar alkoholnya terkadang mencapai 80 persen, seperti pada minyak wangi kolonye.
Pandangan Kyai Abdullah Faishol tentang Ketahanan Budaya dan Visi NU Sukoharjo) Zainal Habib, halaman 161-177 163 dengan ragam ideologi, corak pendidikan, dengan karakter yang berbeda (Azra, 2007: 24). Kiai kampung bersama jamaahnya memiliki peran penting untuk meredam arus ideologi puritanisme di wilayah ini. Dengan warna
Dalamartikel ini akan dibahas mengenai pengertian demokrasi, demokrasi di Indonesia, pandangan ulama tentang demokrasi, demokrasi menurut al-Qur’an dan kemudian implementasinya di negara Indonesia. Adapun kesimpulan dari penulisan ini, demokrasi merupakan satu-satunya cara yang paling dekat dengan Islam, tentunya dengan berladasan
Sejumlah ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Banten menyatakan menolak pelantikan Komisaris Besar Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk menggantikan Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri. "Penolakan ini merupakan aksi yang sangat wajar kita lakukan karena pengganti Brigadir
BagaimanaPandangan Islam Tentang Perkara Ini? Di negara demokrasi seperti Indonesia, peristiwa demonstrasi merupakan sesuatu yang lumrah dilakukan, karena demo merupakan sarana bagi rakyat untuk memprotes pemerintah terhadap berbagai kebijakan publik yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
4YEcdPi.
ArticlePDF Available AbstractIslam is a religion that regulates people's lives. This includes democracy and law enforcement. In democracy there are several views of Muslim experts, some accept but on the condition that the power is not absolute in the hands of the people, and there are also those who reject it altogether. In the ulama democracy accepted in Islam is deliberation and consensus in matters that are in accordance with religious rules. In Islamic democracy, it is very radicalism. This can be seen from the views of some scholars of Tafsir regarding Surah Al-Baqarah verse 143 that Islam is not exceeding the limit. Meanwhile, good law enforcement can be created because of a well-executed democracy. In Islam, law enforcement is a profession that is not easy. There are criteria and ethics for judges as law enforcers so that the law can produce a fair law. In the enforcement of the law must glorify God's commandments and have a sense of compassion or concern and a deep sense of justice that is shown. Democracy and law enforcement in the perspective of the Qur'an there are ethics that must be done, so that democracy and law enforcement cannot be separated from religion as secular views separate religion from worldly problems. Religion with the guidance of the holy book Al-Qur'an plays an important role in guiding democracy and good law enforcement. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 109 Available online Jurnal Al Ashriyyah Volume 7 No 2 Oktober 2021 DEMOKRASI DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM WAWASAN AL-QUR’AN Muhammad Soleh Ritonga* Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, Kampus A Jl. Nangka Tanjung Barat TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530. Kampus B Jl. Raya Tengah No. 80, Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760 E-mail * muhammadsolehrtg No. Tlp/WA 081298408623 Diterima 8 September 2021; Diperbaiki 20 September 2021; Disetujui 28 September 2021 Abstract Islam is a religion that regulates people's lives. This includes democracy and law enforcement. In democracy there are several views of Muslim experts, some accept but on the condition that the power is not absolute in the hands of the people, and there are also those who reject it altogether. In the ulama democracy accepted in Islam is deliberation and consensus in matters that are in accordance with religious rules. In Islamic democracy, it is very radicalism. This can be seen from the views of some scholars of Tafsir regarding Surah Al-Baqarah verse 143 that Islam is not exceeding the limit. Meanwhile, good law enforcement can be created because of a well-executed democracy. In Islam, law enforcement is a profession that is not easy. There are criteria and ethics for judges as law enforcers so that the law can produce a fair law. In the enforcement of the law must glorify God's commandments and have a sense of compassion or concern and a deep sense of justice that is shown. Democracy and law enforcement in the perspective of the Qur'an there are ethics that must be done, so that democracy and law enforcement cannot be separated from religion as secular views separate religion from worldly problems. Religion with the guidance of the holy book Al-Qur'an plays an important role in guiding democracy and good law enforcement. Keywords; Deliberation, consensus, moderate, fair Abstrak. Islam adalah agama yang mengatur kehidupan dibergai bidang. Termasuk dalam demokrasi dan penegakan hukum. Dalam hal demokrasi terdapat beberapa pandangan para ahli muslim ada yang menerima tapi dengan syarat tidak mutlak kekuasaan di tangan rakyat, ada juga yang menolak sama sekali. Dalam penafsiran ulama demokrasi yang diterima dalam Islam adalah musyawarah kemufakatan dalam hal yang sesuai aturan agama. Dalam demokrasi Islam sangat menentang dengan radikalisme. Hal ini dapat dilihat dari pandangan beberapa ulama ahli Tafsir tentang surat Al-Baqarah ayat 143 bahwa Islam adalah moderat tidak melampaui batas. Sedangkan penegakan hukum yang baik itu bisa tercipta karena demokrasi yang dijalankan dengan baik. Dalam Islam para penegak hukum adalah profesi yang tidak mudah ada kriteria dan etika bagi hakim sebagai penegak hukum supaya hukum bisa menghasilkan hukum yang adil. Dalam pnegakan hukum tersebut haruslah mengagungkan peintah Allah dan mempunyai rasa welas asih atau prihatin dan rasa mendalam yang ditunjukkan dengan berlaku adil. Demokrasi dan Penegakan hukum dalam wawasan Al-Qur’an ada etika yang harus dilakukan, sehingga demokrasi dan penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari agama sebagaimana pandangan sekuler yang memisahkan agama dengan masalah keduniawian. Agamalah dengan panduan kitab suci Al-Qur’an berperan penting dalam memandu demokrasi dan penegakan hukum yang baik. Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Page 110 Muhammad Soleh Ritonga Kata kunci; Musyawarah, mufakat,moderat, adil. Tautan permanen/DOI xxxPendahuluan Demokrasi dalam pandangan para tokoh Islam ada yang menyatakan bahwa menolak sama sekali demokrasi, namun ada juga demokrasi bisa diterima dengan syarat tertentu. dalam hal ini demokrasi harus di atur oleh agama. Berbeda dengan pandangan sekuler bahwa agama tidak boleh mengatur keduniaian termsuk masalah politik, seperti demokrasi dan penegakan hukum dan latar belakang ini, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pandangan Islam terhadap demokrasi dan penegakan hukum? Dalam hal ini sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an, maka penelitian demokrasi dan penegakan hukum ini diteliti dengan berwawasan Al-Qur’an. Dalam tinjuan pustaka sebelumnya, bahwa peniliti sudah ada yang meneliti tentang demokrasi dan penegakan hukum di beberapa jurnal, seperti Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat yang ditulis oleh Afifa Rangkti, penelitian ini hanya fokus pada perbedaan antara demokrasi Islam dengan lainnya adalah tulisan Farida Nur Afifah tentang Demokrasi dalam Al-Qur’anImplementasi Demokrasi di Indonesia, yang hasil penelitiannya mengungkap demokrasi yang diimplementasikan di Indonesia. Afifa Rangkuti 2018. Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat, dalam Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 2 49-59. Fazlur Rahman 1405/1985. Islam dan Modrenitas. Bandung Pustaka 54. Afifa Rangkuti 2018. …… 5 2 49-59 Hanya satu cara yang paling tepat dengan Islam dalam melaksanakan demokrasi, yaitu harus melalui prinsip-prinsip yang diatur dalam al-Qur’an. Dengan cara ini maka demokrasi akan memanifestasikan nilai-nilai Ilahi pada semua aspek kehidupan, dengan perumpamaan apa yang telah dimplementasikan nabi Muhammad pada masyarakat Madinah yang termuat pada peraturan piagam lainnya adalah Eva Iryani dengan judul Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Hasil kajiannnya adalah Demokrasi dan HAM diatur dalam Al-Qur’an. Islam memiliki landasan hukum yang kuat, Al-Quran salah satunya. Demokrasi sering didefinisikan sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan di depan hukum. Sejak saat itu muncul idiom demokrasi, sebagai egalite persamaan, persamaan justice, kebebasan freedom, hak asasi manusia human rights, dan segera. Hak Asasi Manusia telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. juga diatur dalam hukum di setiap negara. dijalankan dengan aturan yang lainnya adalah Penegakan Hukum atas Keadilan dalam Pandangan Islam, olehM. Rais Ahmad. Hasil kajiannya adalah untuk memperoleh hukum dengan adil, Farida Nur Afifah 2020. Demokrasi dalam Al-Qur’anImplementasi Demokrasi di Indonesia dalam Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin STAI AL FITHRAH. 10 1 6-32. Eva Iryani Hukum Islam. 2017. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 17 2 24-31. Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Muhamad Soleh Ritonga Page 111 ditentukan oleh faktor manusia. Keadilan sosial akan tercipta bila pemerintah menegakkan keadilan hukum yang adil, ada rasa saling tolong-menolong dan interdependensi adanya ketergantungan sesama, bukan dengan kezaliman hukum yang diterapkan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendapatkan wawasan Al-Qur’an tentang Demokrasi dan Penegakan Hukum. Dan menjadi bantahan bagi pandangan sekuler yang menyatakan bahwa agama tidak boleh mengatur atau mencampuri urusan demokrasi dan penegakan hukum. Metode Metode pengumpulan data pada penyusunan artikel ini, menggunakan corak Library, murni Library Research, merupakan metode riset kepustakaan, sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk sumber utamanya adalah Al-Qur’an, Hadits, Tafsir. Sedangkan sumber sekundernya adalah buku-buku dan jurnal-jurnal serta beberapa website yang ada hubungannya dengan bahasan pada artikel ini. Hasil dan Pembahasan Penelitian A. Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah kata yang sudah mendunia termasuk sudah dipakai dalam bahasa Indonesia. Namun sebetulnya kata demokrasi bukanlah asli dari bahasa Indonesia. Menurut Prof. Sukron Kamil, beliau mengutip pendapat Peter Jhones, yang menyatakan bahwa kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri M. Rais Ahmad 2013. Penegakan Hukum atas Keadilan dalam Pandangan Islam dalam Jurnal Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun UIKA BOGOR. 1 2 143-148. dari dua kata yang digabung, yaitu kata demos dan kratos, mengandung arti kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi adalah suatu sistem politik yang memberikan perlakuan yang sama terhadap orang lain pada segi politik, mempunyai kedaulatan yang sama, baik itu dipilih secara langsung atau tidak langsung dengan perwakilan yang dipilih lewat pemilu secara bebas untuk sarana kontrol yang efektif. Dalam dunia barat kekuasaan mutlak di tangan rakyat. Hal ini senada dengan pendapat sekuler. Pada kehidupan masyarakat, sekularisasi berupaya untuk menghilangkankan peran-peran dari keagamaan. Masyarakat akan menjadi menjadi sekular disebabkan agama sudah, sebuah ketika agama sudah tersingkirkan dalam kehidupan. Sekularisme merupakan kepercayaan bahwa peroblematika dalam kehidupan sosial kemasyarakatan harus bersis dan tidak ada ikut campur dari semua aturan dogma dan global sekularisme merupakan paham yang menyatakan agama tidak berhubungan dengan problematika keduniaan yaitu persoalan sosial budaya maupun politik. Agama hanya digunakan pada ritual keagamaan saja. Tingkah laku dan etika tidak bersumber dari agama tapi diambil dari sumber kesejahteraan sosial dan kehidupan pandangan sekuler demokrasi tidak boleh diatur oleh agama. Agama tidak punya otoritas Sukron Kami 2013 Pemikiran Poiitik Islam Tematik, Jakarta Kencana Prenada Media Grouop, cet 1 85. Ilyas Bayunus dan Farit Ahmad. 1996. Sosiologi Islam Dan Masyarakat Kontemporer. Bandung Mizan 54. Harun Nasution. 1975. Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran Dan Gerakan. Jakrta Bulan Bintang 131. Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Page 112 Muhammad Soleh Ritonga dalam membangun politik yang termsuk dalam masalah demokrasi dan penegakan hukum. Dalam pandangan tokoh Islam, menentang pendapat sekuler tersebut seperti padangat Al-Maududii. Menurut Al-Maududi, beliau menolak dengan tegas akan demokrasi ala barat. Menurutnya, demokrasi itu memberikan kekuasaan sebesar-besarnya kepada rakyat dan tidak dikenal dalam Islam, demokrasi cendrung sekuler yang merupakan hasll buatan manusia sekaligus merupakan pertentangan Barat terhadap agama. Al-Maududi memperkenalkan istilah demokrasi Islami yang disebut dengan theodemokracy merupakan pemerintahan yang menggunakan sistem demokrasi dengan berlandaskan pada ilahiyah, sistem demokrasi pada pemerintahan ini rakyat diberi kedaulatan tidak mutlak, kedaulatannya terbatas, harus mengikuti aturan agama. dan Maududi, 1996130 Begitu juga pendapat Muhammad Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi barat secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara dalam Islam memakai sistem syura kekuasaan adalah milik Allah, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang sudah digariskan oleh Allah. Dan untuk hal yang tidak diatur oleh Allah maka yang dilakukan adalah mengadakan dari kedua tokoh tersebut di atas bersesuaian dengan Al-Qur’an. Hal tersebut dapat kita lihat pada surat Ali Imran ayat 159 yang Al-Maududiy, Abu al-A’la. 1977. Mabdi’u al-Islam. Damaskus Dar al-Qur’an al-Karim 130. Afifa Rangkuti 2018. ….. 5 2 49-59 memerintahkan musyawarah untuk etika dalam berdemokrasi, sebagaimana firman Allah “Maka berkat rahmat Allah engkau Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal”.QS. Ali Imran [3] 159 Selama Rasulullah hidup beliau sering mengimplementasikan musyawarah dengan sahabat-sahabat beliau dalam urusan kenegaraan datau kemasyarakatan yang perlu menjadi perhatian masa Rasulullah majelis-majelis perwakilan seperti yang ada di negara-negara sekarang ini belum diatur dan mempunyai anggota tertentu dan terbatas, bersidang pada waktu tertentu dan mempunyai peraturan-peraturan yang lengkap. Agama Islam itu bersifat universal untuk segala bangsa, maka perlu disesuaikan dengan tiap-tiap tempat dan diselaraskan dengan segala masa. Sedangkan keadaan masyarakat Muhammad Alî al-Shâbûnî 1420 H/ 1999 M. Shafwah al-Tafâsîr, Jakarta Dâr al-Kutub al-Islâmiyah, cet 1, jilid 1 240. Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Muhamad Soleh Ritonga Page 113 dan pergaulan di suatu tempat atau di sauatu masa sering berbeda dari tempat-tempat atau masa-masa yang lain. Maka kalau baginda nabi Muhammad menetapkan peraturan yang sesuai dengan masa dan tempat beliau saat itu, beliau tidak terlepas dari kekhawatiran, kalau di kemudian hari umat beliau menyangka peraturan itu mesti begitu, tidak boleh diubah lagi walaupun tidak sesuai dengan keadaan tempat masa itu, menutup mata, mengikuti susunan dan peraturan yang ada saja, tidak memperhatikan tujuan dan manfaat dari permusyawarah itu disediakan. Karena itu, baginda Nabi menyerahkan teknis dan format permusyawarahan itu pada kebijakan umat yang sesuai dengan masyarakat di tempat dan masa mereka, selaras dengan keadaan dan kemaslahatan mereka di waktu musyawarah tersebut adalah kesepakan yang baik, tidak melanggar aturan agama,tidak boleh melakukan kesepakatan yang buruk, sebagaimana firman Allah “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” QS. Al-Maidah[5] 2 Prinsip tolong menolong harus pada hal yang ditetapkan Allah akan kebolehan dalam mengerjakannya, ada rasa takut kepada Allah bersekongkol dalam melakukan apa yang Allah larang, tidak mengadakan persekutuan Sulaiman Rasjid, H.2005. Fiqh Islam, Bandung Sinar Baru Algensindo, cet 37 504. permukatan dalam hal kemaksiatan dan persekutuan permukatan dalam hal menolak hukum-hukum yang sudah ditetapkan Radikalisme Dalam KBBI radikal mempunyai arti secara menyeluruh, habis-habisan, perubahan yang menyeluruh, 2. Dalam politik amat keras menuntut perubahan undang-undang, pemerintahan dan sebagainya, 3. Dalam politik, maju dalam berpikir dan bertindak. Sedangkan radikalisme adalah paham yang menganut cara radikal dalam Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT Irfan Idris mengatakan setidaknya ada empat hal ciri radikalisme. Kriteria ini kemudian yang dipakai BNPT untuk memblokir situs Islam yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Kriteria pertama, yakni radikalisme bisa ditimbulkan dari ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama. Kedua, mengkafirkan orang lain. Ketiga, mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS. Terakhir, memaknai jihad secara al-Dîn Muhammad ibn Ahmad Al-Mahallî dan Jalâl al-Dîn Abd al-Rahmân ibn Abî Bakr al-Suyûthî Tafsîr al-Jalâlain, Qâhirah Dâr al-Hadîts 134. Tim Penyusun Kamus Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, .cet. 16 1151-1152. Irfan Idris.15 Agustus 2019. Ini Kriteria Radikalisme Menurut BNPT sourches URL Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Page 114 Muhammad Soleh Ritonga Istilah radikalisme menurut Yusuf Qardhawi berasal dari kata al-tatharuf yang berarti “berdiri di ujung, jauh dan pertengahan”. Juga dapat diartikan dengan berlebihan dalam menyikapi sesuatu, seperti berlebihan dalam hal agama, berfikir dan Adeed Dawisa sebagaimana dikutip Azyumardi Azra menyatakan bahwa Istilah radikal mengacu kepada gagasan dan tindakan kelompok yang bergerak untuk menumbangkan tatanan politik mapan; negara-negara atau rejim-rejim yang bertujuan melemahkan otoritas politik dan legitimasi negara-negara dan rejim-rejim lain; dan negara-negara yang berusaha menyesuaikan atau mengubah hubungan-hubungan kekuasaan yang ada dalam sistem internasional. Istilah radikalisme karenanya, secara intrinsik berkaitan dengan konsep tentang perubahan politik dan sosial pada berbagai ada kesepakatan di antara para ahli untuk menggambarkan gerakan radikal sehingga memunculkan banyak terminologi. Kalangan akademisi menilai definisi "radikal" belum dipaparkan secara spesifik oleh pemerintah. Sehingga, akhirnya dapat dibedakan antara definisi radikalisme dan sifat kritis. Rektor Universitas Paramadina Prof Firmanzah memandang terminologi radikal masih sangat ambigu. Ini berbeda dengan Yusuf Qardhawi, al-Shahwah al-Islamiyah bain al-Juhud wa al-Tatharuf, diterjamahkan oleh Hawin Murthado dengan judul, Islam Radikal; Analisis terhadap Radikalisme dalam Ber-Islam, Solo Era Intermedia, cet 1 23. Azyumardi Azra. 1996. Pergolakan Politik Islam Dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Postmodernisme, Jakarta Paramadina, cet 1 147-148. terminologi terorisme yang sudah sangat jelas. "Kalau terminologi terorisme sudah jelas, afiliasi gerakan-gerakan yang dianggap radikal, misal terkait dengan ISIS atau teror bom," ujar Firmanzah dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu 9/6/2018. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan definisi yang lebih terperinci terkait terminologi radikalisme. Sehingga, perguruan tinggi termasuk para rektor dapat membedakan. "Mana yang membahayakan keutuhan NKRI dan itu menjadi perhatian kita bersama, mana yang memang masih dalam kategori sikap kritis," kata pandangan Islam, radikalisme tidak mencerminakan demokrasi dan sangat ditentang. Islam bukanlah agama yang radikal, hal ini dapat kita lihat dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah [2]143 Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat Islam "umat pertengahan" agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul Sakina Rakhma Diah Setiawan. 15 Agustus 2019. Akademisi Minta Pemerintah Perjelas Definisi Radikal sourches URL Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Muhamad Soleh Ritonga Page 115 Muhammad menjadi saksi atas perbuatan kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang dahulu kamu berkiblat kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, pemindahan kiblat itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia. QS. Al-Baqarah [2] 143 Dalam bahasa Arab bermakna yang berarti umat pilihan. adalah umat terpilih yang membawa keadilan, umat Ar-Razy mempunyai empat arti1. Sedang dan berbudi luhur 2. Berkeadilan dan moderat 3. Terpuji, banyak kelebihan 4. Pertengahan tidak melampaui batas Dilihat dari beberapa penafsiran ulama di atas jelas Islam bukanlah termasuk radikal, Islam adalah moderat yang mempunyai budi pekerti yang mulia. Kalau ada yang radikal itu karena tidak menjalankan ajaran Islam secara benar. Bahkan Islam melarang sikap radikal sebagaimana firman Allâh Muhammad bi Jarîr bin Yazîz bin Katsîr bin Ghâlib al-Âmiliy Abû Ja’far al-Thabarî, Jâmi’ al-Bayân fî ta’wîl al-Qur’ân. 1420 H/ 2000 M. Bairût Muassasah al-Risâlah. Cet 3 141. Jalâl al-Dîin Muhammad ibn Ahmad Al-Mahallî dan Jalâl al-Dîin Abd al-Rahmân ibn Abî Bakr al-Suyûthî. Tafsîr al-Jalâlain, Qâhirah Dâr al-Hadîts 72. Abû al-Fidâ`Ibn Katsir al-Damisqiy. 1417 H/ 1997 M. Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, Bairût Dâr al-Fikr. Cet. 1. Jjuz 1 214. Ahmad al-Râzî Fakhruddîn Ibn al-Allâmah Dhiyâu al-Dîn Umar, Al-Tafsîr Al-Kabîr wa Al-Mafâtîh Al-Ghaib.... Juz 4 108. Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sungguh, Al-Masih Isa putra Maryam itu adalah utusan Allah dan yang diciptakan dengan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan dengan tiupan roh dari-Nya. Maka berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan, "Tuhan itu tiga," berhentilah dari ucapan itu. Itu lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Mahasuci Dia dari anggapan mempunyai anak. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.QS. An-Nisa'[4]171 Pada ayat di atas ahli Kitab melampaui batas dalam ucapannya manusia pun nabi Isa dianggap sebagai tuhan. Ini termasuk contoh radikal. Dan Islam melarang ini. Radikalisme tidak mengenal dari mana dia berasal. Dia adalah pemahaman yang melampaui batas kewajaran baik itu di bidang agama, politik, ekonomi, budaya dan lainnya. C. Penegakan Hukum Jalâl al-Dîin Muhammad ibn Ahmad Al-Mahallî dan Jalâl al-Dîin Abd al-Rahmân ibn Abî Bakr al-Suyûthî, Tafsîr al-Jalâlain, ... 132. Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Page 116 Muhammad Soleh Ritonga Penegakan hukum menurut Maroni sebagaimana yang dikutip Carto Nuryanto, merupakan rangkaian proses untuk menerapkan nilai-nilai, ide, dan cita hukum yang bersifat abstrak menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat moral hukum seperti keadilan hukum dan hukum dilakukan dalam masyarakat terbagi kepada dua yaitu, secara makro dan secara mikro. Adapun secara Makro, penegakan hukum meliputi semua aspek kehidupan dalam masyarakat, berbangsa maupun bernegara, untuk melaksankan norma hukum yang ada. Baik itu dalam ruang sempit aspek penal hukum pidana maupun aspek non-penal di luar hukum pidana. Sedangkan secara mikro, penegakan hukum ini terbatas pada proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses dilakukannya penyidikan, penuntutan sampai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim merupakan salah satu dari penegak hukum yang mempunyai peran sangat penting dalam mewujudkan keadilan melalui putusan-putusannya yang dilakukan oleh dasarnya, penegakan hukum bukan hanya semata-mata tugas dari aparat penegak hukum, tetapi menjadi kewajiban seluruh komponen bangsa. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Segala warga bersamaan Carto Nuryanto. 2018. Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan. dalam Jurnal Hukum Khaira Ummah. 13 1 73.. Al-Jawi, Muhammad Nawawi, Syeikh. tth,. Mirah Labiid Tafsiru an-Nawawi, Dar al-Kutub Islamiyyah Jakarta,Juz 1 194. kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini senada dengan Al-qur’an surat al-Maidah ayat 8 “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. QS. Al-Maidah/5 8 Dari petunjuk redaksi ayat di atas dalam Tafsir Marâh Labîd li Kasyfi Ma’nâ Qur’ânim Majîd karya Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani, menungkapkan bahwa ada dua beban kerja yang harus dilaksanakan orang yang beriman, yaitu 1. Mengagungkan perintah Allah, yaitu pada redaksi ayat Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, beban kerja bagi seorang yang beriman disini adalah mampu melaksanakan tugas perintah secara benar dengan penuh ketaatan kepada Allah dan menjauhi berbagai larangan-Nya. 2. Mempunyai rasa simpati dan empati terhadap makhluk yang Allah ciptakan, yaitu pada redaksi ayat ketika menjadi saksi bersaksilah dengan adil, saksi harus Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Muhamad Soleh Ritonga Page 117 memberikan keterangan sesuai dengan fakta tidak menyalahi kenyataan dan bukti yang terjadi Selanjutnya kalimat , artinya dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, Syaikh Nawani dalam tafsirnya memberikan penjelasan artinya jangan karena kebencian terhadap sebagian pihak lalu memberikan putusan yang menyimpang kepada mereka dan memberikan hukuman yang melampai batas terhadap sebagian pihak tersebut, akan tetapi berbuat adilllah terhadap mereka walaupun mereka berbuat tidak baik terhadap kamu sebelumnya dengan artian bahwasanya Allah memerintahkan kepada semuanya untuk memutuskan secara adil dan meninggalakan putusan yang menurut syaikhMuhammad Alî al-Shâbunî dalam tafsir Shafwah al-Tafâsîr, jangan karena terlalu benci terhadap lawan sehingga meninggalkan berbuat adil pada mereka dan melakukan tindakan yang agresif terhadap teks ayat sesudahnya adalah , artinya berlaku Al-Jawi, Muhammad Nawawi.. tth. Mirah Labiid Tafsiru an-Nawawi …… 194. Al-Shabuni, Muhammad Ali. tth. al-Shafwah al-Tafasir, Beiru Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Jilid 1 330. adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Berbuat adil itu tidak melihat kepada lawan atau kawan. Orang yang berbuat adil ini akan terhindar dari kedurhakaan kepada Allah dan terhindar dari azab Allah. Sebagai akhir atau ujung ayat tersebut dengan bunyi redaksi Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Semua hal yang dilakukan tidak ada yang tersembunyi bagi Allah, Allah akan menampakkan perbuatan yang dilakukan dan memberikan Muhammad membagi hakim kepada tiga bagian sebagaimana sabda Rasul ... Dari Ibn Buraidah dari ayahnya, dari Nabi bersabda hakim itu ada tiga golongan, satu golongan masuk surga sedangkan dua golongan yang lainnya msuk neraka. Adapun golongan yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui hukum yang sebenarnya menurut hukum Allah dan dia menghukum dengan hak itu. Sedangkan Al-Jawi, Muhammad Nawawi. tth. Mirah Labiid Tafsiru an-Nawawi… 194. Abû Dâwûd Sulaimân Ibn al-Asy’ats Al-Sajastâniy. Sunan Abî Dâwûd, Bairût Dâr al-Kitâb al-Arabiy. Juz 3, No. 3575. Bab fî al-Qâdhî Yakhtha’u. 473 Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Page 118 Muhammad Soleh Ritonga hakim yang mengetahui hukum yang sebenarnya menurut hukum Allah tapi dia menyelewengkan hukum itu maka hakim tersebut golongan yang masuk neraka dan hakim yang menghukum manusia tanpa ilmu pengetahuan maka diapun termasuk golongan hakim yang masuk neraka. HR. Abu Daud Dalam Islam seleksi untuk hakim sangat ketat, menurut imam Taqiyu al-dîn harus memenuhi syarat di bawah ini1. Islam 2. Baligh 3. Berakal 4. Merdeka 5. Adil 6. Laki-laki 7. Mengerti al-Qur’an 8. Mengerti Hadits 9. Mengetahui Ijma’ ulama dan perselisihan paham mereka 10. Mengerti tetang Qiyas 11. Mengetahui bahasa Arab 12. Pendengaran bagus 13. Penglihatan bagus 14. Sadar 15. Memunyai kecakapan dalam berkomunikasi Selaian syarat di atas seorang hakim harus mempunyai etika, karena kedudukan hakim adalah kedudukan yang mulia, diantaranya adalah1. Berkantor di tengah negeri 2. Dapat dijumpai masyarakat dengan mudah Taqiyu al-Dîn Abî Bakrin Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Damasyqiy al-Syâfi’iy. 1422 H/2001 M. Kifâyatu al-Akhyâr fî halli Ghâyati al-Ikhtishâr. Bairut Dâr al-Kutubu al-Ilmiyyah 727-729. Taqiyu al-Dîn Abî Bakrin Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Damasyqiy al-Syâfi’iy. 1422 H/2001 M. Kifâyatu al-Akhyâr fî halli Ghâyati al-Ikhtishâr. … 729-737. 3. Tidak boleh memutuskan perkara di masjid 4. Hakim harus menyamakan pada dua orang berperkara dalam hal tempat mereka, berbicara dan perkataan manis tidaknya. 5. Tidak boleh menerima pemberian dari rakyatnya 6. Jangan memutuskan perkara ketika dalam keadaan ; marah, lapar, haus, larut malam, sangat susah, sangat gembira, ketika sakit, kebelet buag hajat, mengantuk dan cuaca ekstrim panas atau dingin. 7. Memberikan kesempatan untuk pemohon memberikan keterangan sampai selesai setelah itu memberikan kesempatan pula bagi terdakwa menyampaikan keterangannya, 8. Hakim tidak boleh menyuruh sumpah atas terdakwa tanpa kemauan atau keinginan dan persetujuan dari pemohon 9. Hakim tidak boleh menunjukkan cara mendakwa dan membela kepada keduanya 10. Hakim tidak boleh menrima saksi yang tidak adil 11. Hakim tidak boleh menerima saksi musuh kepada musuhnya 12. Hakim tidak boleh menerima saksi ayah kepada anaknya atau sebaliknya 13. Surat-surat hakim kepada hakim yang lain berisi hukum harus disaksikan dua rang saksi dan mereka berdua mengetahui isi surat itu Kesimpulan Adanya perbedaan pendapat para tokoh Islam dalam menyikapi demokrasi dalam sistem pemerintahan, ada sikap penolakan sama sekali terhadap sistem demokrasi, tapi ada juga demokrasi asalkan sesuai dengan aturan yang ada Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Muhamad Soleh Ritonga Page 119 dalam al-Qur’an. Dalam kajian demokrasi yang berwawasan Al-Qur’an maka adanya ayat yang menganjurkan demokrasi pada surat Ali Imran ayat 159. Ayat tesebut menggambarkan bagaimana masalah urusan diselesaikan dengan jan musyawarah. Adapun format dan teknis musyawarah sesuai dengan kebijakan umat sesuai kondisi, tempat dan masa. Kesepakatan musyawarah tersebut adalah kesepakan yang baik, tidak melanggar aturan agama,tidak boleh melakukan kesepakatan yang buruk, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2. Begitu pula bahwa penegakan hukum ada aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an. Hal ini tergambar pada surat al-Maidah ayat 8, yang memerintahkan agar seorang yang beriman harus mengagungkan perntah Allah, agar benar-benar menjadi penegak keadilan, jangan karena rasa kebencian, maka tidak berlaku adil. Dengan adanya ayat yang menganjurkan demokrasi dan penegakan hukum. Maka Islam tidak bisa dipisahkan dengan masalah-masalah keduniawian khususnya pada demokrasi dan penegakan hukum. Dengan demikian pendapat sekuler tidak sesuai dengan Al-Qur’an atau pandangan agama Islam. References Departemen Agama RI. 1425 H/2004. Al-Qur’an dan Terjemah, Surabaya CV. Mekar. Abû al-Fidâ`Ibn Katsir al-Damisqiy. 1417 H/ 1997 M. Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, Bairût Dâr al-Fikr. Cet. 1. Jjuz 1 214. Abû Dâwûd Sulaimân Ibn al-Asy’ats Al-Sajastâniy. Sunan Abî Dâwûd, Bairût Dâr al-Kitâb al-Arabiy. Juz 3, No. 3575. Bab fî al-Qâdhî Yakhtha’u. 324. Afifa Rangkuti 2018. Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat, dalam Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 2 49-59. Ahmad al-Râzî Fakhruddîn Ibn al-Allâmah Dhiyâu al-Dîn Umar, Al-Tafsîr Al-Kabîr wa Al-Mafâtîh Al-Ghaib.... Juz 4 108. Al-Jawi, Muhammad Nawawi, Syeikh. tth,. Mirah Labiid Tafsiru an-Nawawi, Dar al-Kutub Islamiyyah Jakarta,Juz 1 194. Al-Maududiy, Abu al-A’la. 1977. Mabdi’u al-Islam. Damaskus Dar al-Qur’an al-Karim 130. Al-Shabuni, Muhammad Ali. tth. al-Shafwah al-Tafasir, Beiru Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Jilid 1 330. Azyumardi Azra. 1996. Pergolakan Politik Islam Dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Postmodernisme, Jakarta Paramadina, cet 1 147-148. Carto Nuryanto. 2018. Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan. dalam Jurnal Hukum Khaira Ummah. 13 1 73. Eva Iryani Hukum Islam. 2017. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 17 2 24-31. Farida Nur Afifah 2020. Demokrasi dalam Al-Qur’anImplementasi Demokrasi di Indonesia dalam Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin STAI AL FITHRAH. 10 1 6-32. Jurnal Al Ashriyyah, Volume 7 No 2 Oktober 2021 109-120 Page 120 Muhammad Soleh Ritonga Fazlur Rahman 1405/1985. Islam dan Modrenitas. Bandung Pustaka 54. Harun Nasution. 1975. Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran Dan Gerakan. Jakrta Bulan Bintang 131. Ilyas Bayunus dan Farit Ahmad. 1996. Sosiologi Islam Dan Masyarakat Kontemporer. Bandung Mizan 54. Irfan Idris.15 Agustus 2019. Ini Kriteria Radikalisme Menurut BNPT sourches URL Jalâl al-Dîin Muhammad ibn Ahmad Al-Mahallî dan Jalâl al-Dîin Abd al-Rahmân ibn Abî Bakr al-Suyûthî. Tafsîr al-Jalâlain, Qâhirah Dâr al-Hadîts 27. M. Rais Ahmad 2013. Penegakan Hukum atas Keadilan dalam Pandangan Islam dalam Jurnal Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun UIKA BOGOR. 1 2 143-148. Muhammad Alî al-Shâbûnî 1420 H/ 1999 M. Shafwah al-Tafâsîr, Jakarta Dâr al-Kutub al-Islâmiyah, cet 1, jilid 1 240. Muhammad bi Jarîr bin Yazîz bin Katsîr bin Ghâlib al-Âmiliy Abû Ja’far al-Thabarî, Jâmi’ al-Bayân fî ta’wîl al-Qur’ân. 1420 H/ 2000 M. Bairût Muassasah al-Risâlah. Cet 3 141. Sakina Rakhma Diah Setiawan. 15 Agustus 2019. Akademisi Minta Pemerintah Perjelas Definisi Radikal sourches URL Sukron Kami 2013 Pemikiran Poiitik Islam Tematik, Jakarta Kencana Prenada Media Grouop, cet 1 85. Sulaiman Rasjid, H.2005. Fiqh Islam, Bandung Sinar Baru Algensindo, cet 37 504. Taqiyu al-Dîn Abî Bakrin Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Damasyqiy al-Syâfi’iy. 1422 H/2001 M. Kifâyatu al-Akhyâr fî halli Ghâyati al-Ikhtishâr. Bairut Dâr al-Kutubu al-Ilmiyyah 727-729. Tim Penyusun Kamus Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, .cet. 16 1151-1152. Yusuf Qardhawi, al-Shahwah al-Islamiyah bain al-Juhud wa al-Tatharuf, diterjamahkan oleh Hawin Murthado dengan judul, Islam Radikal; Analisis terhadap Radikalisme dalam Ber-Islam, Solo Era Intermedia, cet 1 23. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Rais AhmadThe human being is a very important factor in achieving legal justice. Legal justice is very coveted by anyone, including offenders though. If in a country that tends to act unjust law, including judges, then the government must act to prevent it. The government should enforce legal justice, not even apply to the unjust people. So that social justice can be created in people's lives, in addition there is help each other in doing good. There is a sense of interdependence with one another in social life interdependence.Keywords Islam, Justice, Law EnforcementAbstrak Faktor manusia merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mencapai keadilan hukum. Keadilan hukum sangat didambakan oleh siapa saja termasuk pelaku kejahatan sekalipun. Jika dalam suatu negara ada yang cenderung bertindak tidak adil secara hukum, termasuk hakim, maka pemerintah harus bertindak mencegahnya. Pemerintah harus menegakkan keadilan hukum, bukan malah berlaku zalim terhadap rakyatnya. Sehingga keadilan sosial dapat tercipta dalam kehidupan masyarakat, selain terdapat saling tolong-menolong sesamanya dalam berbuat kebaikan. Terdapat naluri saling ketergantungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sosial interdependensi.Kata Kunci Islam, Keadilan, Penegakan HukumAfifa Rangkutip>Dalam praktek kehidupan bernegara sejak masa awal kemerdekaan hingga hari ini, ternyata pemahaman demokrasi saat ini di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang berbeda satu dengan lainnya. Sejak era reformasi, ada perubahan politik yang signifikan di Indonesia. Melihat implementasi demokrasi di era reformasi ini sering disebut sebagai masa-masa euforia kebebasan, kita harus jujur dan rela merupakan cara untuk mengembangkan demokrasi kita yang tidak sehat, sehingga konsep demokrasi yang berulang kali kita kembangkan itu dapat meningkatkan situasi dan segera membawa bangsa ini keluar Dari krisis multidimensi yang terjadi, bahkan ada tanda-tanda semakin memperburuk situasi. Ayat Al-Qur'an yang berhubungan dengan demokrasi adalah Imran 159. Sementara di dalam Al Qur'an membahas musyawarah di 38. Diskusi tentang konsep demokrasi pada akhirnya menuntun umat Islam untuk bergerak maju dan mengimplementasikan garis besar Qur'an dan Sunnah Nabi dan praktek masyarakat yang ada di zaman Nabi dan Sahabat-Sahabatnya. Penggalian demokrasi itu penting dan relevan karena dalam Al Qur'an dan kehidupan Nabi dan Muslim sebelum kita ada dalam kehidupan masyarakat yang adil, beradab dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kehidupan sosial di Indonesia.